BARITO TIMUR – Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana setiap orang yang secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT AEP Nusantara Plantations, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, tepatnya di areal kebun sawit Divisi 3/4 Blok G atau W 27/28 PT AEP Nusantara Plantations.
Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada 8 September 2026 dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di areal perkebunan PT AEP Nusantara Plantations. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seorang pria *FR Als R Bin YL* yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut,” jelas AKP Eko Sutrisno.
Kejadian bermula ketika pelapor, Frenky Frans Siahaan, berada di mes PT AEP Nusantara Plantations di Divisi 3/4, Desa Ipu Mea. Pelapor kemudian mendapat informasi dari salah seorang sopir karyawan perkebunan bernama Yulius Yapet bahwa terdapat sebuah mobil pikap yang diduga sedang mengambil buah sawit di Blok G atau W 27/28.
Mendapat informasi tersebut, pelapor segera menuju lokasi dan mengumpulkan personel keamanan perusahaan serta karyawan. Akses keluar perusahaan kemudian ditutup untuk mencegah kendaraan yang diduga membawa hasil perkebunan tersebut melarikan diri.
Pelapor bersama rekan-rekannya selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar Blok G atau W 27/28. Dalam kegiatan tersebut, mereka melihat sebuah mobil pikap berwarna hitam yang mengangkut buah sawit dan kemudian melakukan pengejaran.
Saat kendaraan berhasil dihentikan, dua orang yang berada di dalam mobil diduga melarikan diri, sementara seorang pria yang berada sebagai pengemudi berhasil diamankan oleh pihak perusahaan. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Dari penanganan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 150 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam dengan nomor polisi KH 8082 LB beserta kunci kontak dan STNK, satu buah arko sawit warna merah, satu buah tojok sawit berbahan pipa besi dengan panjang sekitar 90 sentimeter, serta satu buah egrek sawit berbahan pipa besi dengan panjang sekitar 530 sentimeter.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT AEP Nusantara Plantations selaku korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.940.846.
AKP Eko menegaskan bahwa Polres Barito Timur melalui Polsek Dusun Tengah akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat maupun perusahaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk terhadap hasil perkebunan.
“Proses hukum tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Dusun Tengah IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M., melalui jajaran Unit Reskrim telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari membuat Laporan Polisi dan tanda bukti laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terduga pelaku.
Perkara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui gelar perkara serta proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 477 ayat (1) ke-7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memberikan perlindungan terhadap aset dan hasil usaha masyarakat maupun perusahaan, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Joe)


