Dari Pekarangan Menjadi Sumber Pangan, Polsek Kapuas Barat Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal

KAPUAS – Upaya memperkuat ketahanan pangan terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat. Salah satunya melalui pengecekan lokasi pemanfaatan pekarangan pangan bergizi bidang perkebunan yang dilaksanakan di wilayah Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dilakukan personel Polsek Kapuas Barat dengan melihat secara langsung pemanfaatan lahan pekarangan yang digunakan sebagai lokasi perkebunan. Pengecekan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memastikan program ketahanan pangan tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar diwujudkan melalui pemanfaatan lahan yang tersedia di lingkungan masyarakat.

Pekarangan yang sebelumnya mungkin hanya menjadi ruang kosong kini didorong agar memiliki nilai manfaat lebih besar. Dengan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, lahan tersebut dapat menjadi salah satu sumber pangan keluarga sekaligus mendukung ketersediaan bahan pangan bergizi yang berasal dari potensi lokal.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui personelnya menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat kemandirian pangan. Pendekatan yang dilakukan juga diarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya yang ada di sekitar tempat tinggal secara produktif.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendorong ketahanan pangan yang bertumpu pada potensi sumber daya lokal. Polri melalui program ketahanan pangan turut mengambil peran dalam membangun kesadaran masyarakat bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dapat dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk dari halaman rumah sendiri.

Selain mendukung ketahanan pangan nasional, pemanfaatan pekarangan untuk perkebunan juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Lahan yang dikelola secara baik berpotensi menghasilkan berbagai kebutuhan pangan sekaligus menumbuhkan budaya produktif dan mandiri di tengah masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Semangat kebijakan tersebut menjadi penguat bagi berbagai upaya di daerah untuk mengembangkan sumber pangan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik wilayah masing-masing.

Kegiatan pengecekan selesai sekitar pukul 09.25 WIB dan berlangsung aman, lancar serta kondusif. Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat menunjukkan bahwa dukungan terhadap ketahanan pangan dapat dilakukan melalui langkah sederhana namun berdampak, yakni mengoptimalkan lahan yang ada agar menjadi sumber pangan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *