Dalami Dugaan Pencurian TBS Kelapa Sawit, Satreskrim Polres Kotim Gali Keterangan Saksi

SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak taktis dalam merespons aduan masyarakat terkait tindak pidana di sektor perkebunan. Penyidik Unit IV Satreskrim melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi guna mengusut tuntas kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada Rabu (24/6).

Agenda pemeriksaan yang digelar di ruang penyidikan ini bertujuan untuk membedah secara rinci kronologi kejadian di lapangan. Langkah ini krusial dilakukan tim penyidik untuk mengumpulkan keterangan yang valid sekaligus memperkuat alat bukti, sehingga konstruksi hukum perkara yang dilaporkan menjadi semakin benderang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusutan kasus ini berjalan tegak lurus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Hari ini agenda penyidikan kami fokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dan pihak pelapor guna melengkapi berkas perkara pencurian TBS tersebut. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan,” jelas AKP Sugiharso.

Pihak Polres Kotim berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan hasil penyidikan ini secara berkala kepada publik. Langkah tegas ini sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana pencurian hasil bumi yang merugikan masyarakat maupun iklim investasi di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *