Cuaca Tak Menentu Polsek Sukamara Sosialisasikan Sejak Dini Tentang Karhutla

SinarRaya.co.id-Polsek Sukamara-Polres Sukamara-Polda Kalteng, Unit Binmas Polsek Sukamara melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga Kelurahan Padang Kecamatan Sukamara,Selasa (03/01/23) pagi

Kapolsek Sukamara Ipda Agus Setiawan,S.H menyampaikan upaya pencegahan ini dilakukan dengan cara sosialisasi secara door to door dalam arti polsek Sukamara sosialisasi secara tatap muka dengan warga agar dapat memahami dampak dari kebakaran tersebut, kebakaran hutan dan lahan akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta menyampaikan sanksi pidana apabila kedapatan sedang membakar lahan tanpa ijin, mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan kesehatan.

“Kami berharap kepada warga dengan tidak adanya turun hujan dalam beberapa hari ini agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya bagi kehidupan kita disekitar dapat merusak lingkungan dan juga kesehatan,” ucap Ipda Agus.

Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.(Csj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *