Pontianak – sinarraya.co.id
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Coffee Night bertema “Advokat sebagai Penegak Hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Perspektif Kejaksaan”, di Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu (1/7).
Kegiatan yang dihadiri para advokat, unsur kejaksaan, kepolisian, akademisi, tokoh masyarakat, serta insan pers ini menjadi forum silaturahmi sekaligus diskusi mengenai implementasi KUHAP terbaru dan penguatan sinergi antarpenegak hukum.
Ketua DPD IKADIN Kalimantan Barat H. Daniel Edward Tangkau, S.H., C.L.A. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan mendukung kegiatan tersebut.
Menurut Daniel, Coffee Night telah menjadi agenda rutin IKADIN sebagai wadah mempererat komunikasi antara advokat dengan aparat penegak hukum, pemerintah, media, dan masyarakat.
“IKADIN bukan hanya organisasi profesi advokat, tetapi juga mitra strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil. Melalui forum seperti ini, kita ingin membangun komunikasi yang sehat dan saling menghormati antarsesama penegak hukum,” ujarnya.
Daniel mengungkapkan, IKADIN Kalimantan Barat saat ini memiliki sekitar 250 anggota, menjadikannya salah satu organisasi advokat dengan jumlah anggota terbesar di provinsi tersebut.
Ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme tugas, di mana advokat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat berdasarkan kuasa dari klien.
“Advokat memiliki tanggung jawab besar untuk membela hak-hak masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara adil tanpa adanya kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Daniel juga mengajak seluruh advokat untuk terus menjaga integritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta meningkatkan kompetensi dalam menghadapi berbagai perubahan regulasi hukum nasional.
Sementara itu, Pembina IKADIN Kalimantan Barat, Irjen Pol (Purn.) Didi Haryadi, menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa banyak perubahan mendasar yang membutuhkan pemahaman bersama antara seluruh aparat penegak hukum.
Menurutnya, perbedaan latar belakang institusi maupun pengalaman dapat memunculkan perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan hukum. Karena itu, forum diskusi seperti Coffee Night sangat penting untuk menyamakan persepsi.
“Hukum terus berkembang. Karena itu komunikasi antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga unsur penegak hukum lainnya harus terus dibangun agar pelaksanaan hukum berjalan selaras,” ujarnya.
Didi menjelaskan bahwa dalam KUHAP yang baru, posisi advokat semakin diperkuat sebagai bagian dari Criminal Justice System atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Advokat kini memiliki ruang yang lebih luas dalam melakukan pendampingan terhadap klien sejak awal proses hukum.
Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap advokat tetap mengedepankan etika profesi, sopan santun, dan profesionalisme saat menjalankan tugas.
“Advokat harus percaya diri dalam menjalankan profesinya, tetapi tetap menghormati sesama aparat penegak hukum. Penegakan hukum akan berjalan baik apabila semua pihak saling menghargai dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia berharap melalui forum tersebut lahir berbagai masukan konstruktif yang nantinya dapat menjadi bahan penyempurnaan implementasi KUHAP serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Coffee Night DPD IKADIN Kalimantan Barat berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain menjadi ajang diskusi mengenai perkembangan hukum nasional, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara advokat, aparat penegak hukum, akademisi, media, dan berbagai elemen masyarakat dalam mendukung sistem peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.(*/zainul irwansyah).




