KAPUAS BARAT – Memasuki musim yang rawan akan terjadinya kebakaran, Polsek Kapuas Barat mengambil langkah cepat dengan mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pada Jumat (05/06/2026), personel Polsek Kapuas Barat turun langsung ke permukiman warga dan kawasan lahan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan patroli dialogis tersebut, petugas membentangkan spanduk maklumat serta membagikan brosur yang berisi larangan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.
Pernyataan Resmi Kapolsek Kapuas Barat
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan preventif atau pencegahan dini jauh lebih efektif dilakukan demi menghindari dampak buruk kabut asap yang dapat merugikan kesehatan dan perekonomian masyarakat.
“Kecamatan Kapuas Barat memiliki area lahan yang cukup luas dan sebagian merupakan lahan gambut yang rawan terbakar. Oleh karena itu, hari ini kami jajaran Polsek Kapuas Barat melakukan imbauan langsung secara humanis dari pintu ke pintu agar masyarakat memahami bahaya serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat Karhutla,” ujar Ipda Siswono.
Beliau juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh warga, kelompok tani, maupun pihak perusahaan untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Ada sanksi pidana yang cukup berat bagi para pelaku Karhutla. Kami berharap masyarakat bisa beralih ke metode pengelolaan lahan tanpa membakar (PLTB). Mari bersama-sama kita jaga alam kita, agar wilayah Kapuas Barat bebas dari bencana kabut asap,” pungkas Kapolsek Kapuas Barat.
Melalui imbauan dan pendekatan persuasif yang konsisten dari Polsek Kapuas Barat ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk saling menjaga lingkungan demi terciptanya langit yang bersih dan udara yang sehat di Kecamatan Kapuas Barat.












