KAPUAS BARAT – Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau serta mencegah terjadinya bencana kabut asap, Polsek Kapuas Barat melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga di Kecamatan Kapuas Barat pada Senin (18/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek menyambangi kawasan pemukiman, lahan pertanian, dan perkebunan warga. Petugas membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta membagikan maklumat yang berisi sanksi hukum bagi pelaku pembakaran sengaja.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa edukasi sejak dini secara langsung ke masyarakat jauh lebih efektif daripada memadamkan api yang sudah membesar.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh warga Kecamatan Kapuas Barat agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat asap, tindakan membakar lahan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum pidana yang sangat berat,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga menambahkan bahwa Polsek Kapuas Barat bersama unsur terkait akan terus mengawal dan memonitor titik-titik rawan api di wilayahnya.
“Kami berharap kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Jika melihat adanya titik api atau oknum yang sengaja melakukan pembakaran, segera laporkan ke Polsek Kapuas Barat agar bisa kami tindak lanjuti dengan cepat,” pungkasnya.
Melalui pendekatan humanis dan sosialisasi yang masif ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kecamatan Kapuas Barat meningkat sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan wilayah bebas dari ancaman kabut asap.(Rnd)








