Tamiang Layang – Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pada jam rawan pagi, Satsamapta Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Pengaturan Arus Lalu Lintas Presisi pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik rawan kepadatan lalu lintas di sepanjang Jl. A. Yani, Tamiang Layang, antara lain depan Pasar Temanggoeng Djaja Karti, simpang tiga Jl. Kartika Jaya, simpang tiga Jl. Temanggoeng Djaja Karti, serta simpang tiga Jl. Haringen, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Kasat Samapta Polres Bartim AKP Sukajim, S.H., M.M. menjelaskan bahwa kegiatan diawali dengan apel pagi bersama anggota Satlantas Polres Bartim untuk menyamakan langkah dalam pelaksanaan tugas pengaturan lalu lintas, dilanjutkan dengan pengaturan arus lalu lintas pada titik yang telah ditentukan.
“Personel melaksanakan pengaturan lalu lintas, membantu penyeberangan pejalan kaki, serta memberikan teguran dan edukasi kepada pengguna jalan yang belum tertib berlalu lintas, sehingga arus lalu lintas menjadi lancar dan aman,” ujar AKP Sukajim.
Target kegiatan ini meliputi pengguna jalan roda dua, roda empat, roda enam, serta pejalan kaki yang melintas dan menyeberang di jalur padat tersebut, sehingga potensi pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir.
Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar sesuai SOP Perkap No. 01 Tahun 2011, dengan hasil arus lalu lintas menjadi tertib, lancar, serta masyarakat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan aktivitas pagi, khususnya di kawasan Pasar Tamiang Layang dan jalur utama Jl. A. Yani.
Kegiatan Pengaturan Arus Lalu Lintas Presisi ini merupakan komitmen Polres Bartim dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sebagai bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)




