Cegah Kebakaran, Polisi Sampaikan Edukasi Bahaya dan Sanksi Karhutla

Sukamara – Polsek Pantai Lunci jajaran Polres Sukamara melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya Karhutla serta sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/11/2025) pagi.

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat tentang dampak buruk Karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial ekonomi. Warga juga diberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang melarang pembakaran, baik untuk membuka lahan perkebunan maupun alasan lainnya.

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pantai Lunci IPDA S.M. Napitupulu, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berakibat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku dan dapat merugikan banyak pihak.

Lebih lanjut, IPDA S.M. Napitupulu berharap masyarakat turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dalam upaya pencegahan Karhutla agar wilayah Sukamara tetap aman, bersih, dan bebas dari kabut asap. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *