SAMPIT – Dalam upaya mengantisipasi serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Mentaya menggelar aksi simpatik dengan memasang spanduk imbauan dan larangan karhutla di kawasan vital Pelabuhan Sampit, Jumat (31/7/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek KP. Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, bersama sejumlah anggotanya.
Pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan ini difokuskan pada dua titik strategis yang memiliki mobilitas tinggi, yakni di area Terminal Kedatangan Penumpang serta kawasan Bongkar Muat Barang Pelabuhan PT. Pelindo Sampit.
Kapolsek KP. Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa penempatan spanduk di area pelabuhan bertujuan untuk memperluas jangkauan sosialisasi, mengingat pelabuhan merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dan jalur transportasi antarpulau.
“Kami sengaja memasang spanduk imbauan ini di lokasi-lokasi strategis seperti terminal penumpang dan area bongkar muat pelindo agar pesan pencegahan karhutla ini dapat terbaca dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, baik warga lokal, para pekerja pelabuhan, maupun para penumpang yang baru tiba di Sampit,” ujar Ipda Ahmad Zaenal.
Melalui sosialisasi visual ini, Ipda Ahmad Zaenal mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu bencana asap serta merusak lingkungan. Pihaknya juga menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan memiliki sanksi hukum yang tegas.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kondusivitas lingkungan serta mendukung terwujudnya wilayah Kotawaringin Timur yang bebas dari bencana karhutla.


