Pematang Karau – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPDA Alghan dengan menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan kebakaran, kabut asap, serta pencemaran lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Pematang Karau memberikan penjelasan secara langsung mengenai dampak negatif kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi. Warga juga diingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan imbauan dan edukasi, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama masyarakat sambil membentangkan spanduk bertuliskan ajakan untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan. Dalam spanduk tersebut juga tercantum peringatan mengenai ancaman hukuman bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan. Warga yang mengikuti kegiatan menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan mendukung upaya pencegahan kebakaran di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat merugikan. Selain dapat menimbulkan kabut asap dan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga wilayah kita agar tetap aman dari ancaman Karhutla,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean.
Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan memerlukan dukungan dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran warga, risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan sejak dini.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pematang Karau berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)






