**Barito Timur** – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Pematang Karau yang terdiri dari AIPTU P. Supriadi, AIPDA M. Dodi S., BRIGPOL Sidik Ongki, dan BRIPTU Akbar. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dapat memicu kebakaran hutan, kabut asap, serta pencemaran lingkungan.
Dalam kesempatan itu, personel memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebagai bentuk kampanye pencegahan karhutla, personel Polsek Pematang Karau bersama masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan yang memuat ketentuan mengenai sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Penyampaian informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Pematang Karau menunjukkan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko dan dampak kebakaran hutan serta lahan. Warga juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pematang Karau akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kemitraan dengan masyarakat sebagai upaya bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Barito Timur.
Kapolsek Pematang Karau, **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**, menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang luas, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.(Joe)










