BARITO TIMUR – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026), mulai pukul 09.35 WIB, bertempat di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan, khususnya dalam aktivitas pembukaan lahan baru. Petugas juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan sebagai bentuk edukasi serta pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Aipda Tamrin, Aipda Marko Sutrisno, Briptu Ahmad Sholeh, Bripda Gemilang Daya Anugrah, dan Bripda Dede Randi. Dengan menggunakan kendaraan roda dua (R2) sebagai sarana pendukung, personel hadir langsung di tengah masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla.
Kapolsek Patangkep Tutui, IPDA Bambang Wahyudi, S.H., menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak buruk pembakaran lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan warga, sehingga tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka lahan.
Berdasarkan hasil kegiatan, masyarakat yang mengikuti sosialisasi dapat memahami dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan. Polsek Patangkep Tutui terus mendorong kesadaran bersama agar masyarakat mematuhi larangan pembakaran serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman karhutla.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Upaya sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Patangkep Tutui dalam mendukung pencegahan karhutla dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Catatan redaksi: Keterangan Kapolsek di atas merupakan parafrasa redaksional berdasarkan laporan kegiatan, bukan kutipan langsung yang telah diverifikasi.(Joe)












