Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi Sanksi Pidana kepada Warga

KAPUAS BARAT – Memasuki periode yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Kapuas Barat terus memperkuat langkah pencegahan dengan mengedepankan edukasi dan kesadaran hukum masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sosialisasi yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Barat, AIPTU Topas T.R. dan BRIPKA Misrani, menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kepedulian bersama serta tidak dapat hanya mengandalkan penanganan setelah kebakaran terjadi.

Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan pesan pencegahan karhutla kepada keluarga, tetangga, maupun lingkungan sekitar. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.

Personel Polsek Kapuas Barat turut menyosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Penyampaian maklumat tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang harus dihadapi apabila dengan sengaja melakukan pembakaran yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sosialisasi itu, warga diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, serta ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang disosialisasikan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ancaman tersebut menjadi peringatan tegas agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan, serta lebih memilih metode yang aman dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat luas.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap tumbuh kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk menjaga wilayah dari ancaman karhutla. Peran warga dan tokoh masyarakat dinilai sangat penting sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi, mencegah terjadinya pembakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi atau aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng yang berlangsung di Kelurahan Mandomai tersebut berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat di bawah kepemimpinan Kapolsek IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *