KATINGAN – Cegah Karhutla, Polsek Marikit Sambangi Warga Desa Rangan Surai.
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H., pada Rabu 28 Oktober 2026 pukul 11.45 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rangan Surai Polsek Marikit Aiptu Edi Siswanto A. melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Rangan Surai Kec. Marikit Kab. Katingan.
Kegiatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang sanksi pidana pembakaran lahan.
Pelaksana menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan, sanksi pidana bagi pelaku pembakaran dan mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tingkatkan kepedulian cegah karhutla.
Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. mengatakan :
_”Bhabinkamtibmas Rangan Surai lanjut sosialisasi karhutla pukul 11.45 WIB. Kami sampaikan larangan bakar hutan lahan, sanksi pidana Pasal 108 UU 32 Tahun 2009 dan imbauan jangan buka lahan dengan membakar. Tujuannya tingkatkan pemahaman bahaya karhutla dan jaga kelestarian lingkungan Marikit,”_ ujar Kapolsek.
Hasil kegiatan berjalan aman kondusif, masyarakat respons positif, imbauan tersampaikan dan tidak ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan terbuka saat kegiatan.












