SEI KAYU, KAPUAS – Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan Karhutla di titik-titik strategis Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (22/7/2026).
Pemasangan spanduk yang berisi peringatan dan sanksi pidana terkait pembakaran hutan dan lahan ini merupakan upaya edukasi kepolisian agar masyarakat lebih memahami bahaya serta dampak buruk dari Karhutla. Selain memasang spanduk, Bhabinkamtibmas juga berdialog langsung dengan warga sekitar untuk menyosialisasikan larangan membuka lahan perkebunan maupun pertanian dengan cara dibakar.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa upaya preemtif dan preventif seperti ini akan terus digencarkan untuk melindungi lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
“Pemasangan spanduk imbauan ini adalah bentuk peringatan dini kepada masyarakat. Kami dari Polsek Kapuas Barat dengan tegas mengimbau kepada seluruh warga, khususnya di Desa Sei Kayu, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun, termasuk saat membuka lahan baru. Ada sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggar,” tegas Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparatur desa, dan tokoh masyarakat untuk saling bahu-membahu dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat adanya titik api. Melalui sinergi bersama, Polsek Kapuas Barat berharap wilayah Kecamatan Kapuas Barat dapat terbebas dari ancaman Karhutla di musim kemarau.(dp)








