Barito Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Puri Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi pidananya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh BRIGPOL Ade Novianto selaku Bhabinkamtibmas Desa Puri.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, dilakukan pemasangan maklumat di Kantor Pemerintahan Desa serta sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat agar informasi tersebut mudah diketahui oleh warga.
BRIGPOL Ade Novianto juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Warga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mencegah terjadinya Karhutla, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam di wilayahnya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan minim curah hujan. Karhutla dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan khususnya penyakit saluran pernapasan, kerusakan habitat flora dan fauna, kerugian ekonomi, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan lingkungan yang tetap lestari.(Joe)


