**TAMIANG LAYANG** – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Awang Polres Barito Timur dengan mengedepankan edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat. Selasa (15/9/2026), Bhabinkamtibmas Desa Hayaping turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul **07.30 WIB hingga selesai** di wilayah **Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur**. Sosialisasi dilakukan oleh **Brigpol Achmat Jawdak selaku Bhabinkamtibmas**, menggunakan kendaraan roda dua pribadi sebagai sarana pendukung kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan **Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VIII/2026** tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Warga diberikan pemahaman agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sengaja karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Selain memberikan penjelasan secara langsung, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api maupun kebakaran lahan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap potensi Karhutla dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin sebelum api meluas.
Sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi, personel turut membagikan **selebaran Maklumat Kapolda Kalteng kepada 10 orang warga**. Selebaran tersebut diharapkan dapat menjadi bahan informasi yang dapat dipahami dan diteruskan kepada masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Awang.
**Kapolsek Awang Polres Barito Timur IPTU Saipul Fazrianoor, S.H.**, mengatakan bahwa sosialisasi secara langsung merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api, segera laporkan sehingga dapat dilakukan penanganan dengan cepat,” ujar IPTU Saipul.
Kapolsek juga mengajak masyarakat Desa Hayaping untuk bersama-sama menjaga lingkungan, terutama di tengah kondisi yang rawan terjadinya kebakaran lahan. Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah munculnya titik api sekaligus mengurangi risiko meluasnya Karhutla.
Kegiatan sosialisasi berlangsung **lancar, aman dan kondusif**. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Awang berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan pencegahan Karhutla serta membangun sinergi bersama masyarakat dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Timur tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(Joe)










