BARITO TIMUR – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengantisipasi ancaman kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan, Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026), mulai pukul 08.20 WIB, bertempat di Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel Polsek Pematang Karau, yakni Aiptu P. Supriadi, Aipda M. Dodi S., dan Brigpol Sidik Ongki W. selaku Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 mengenai larangan serta sanksi terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Selain menyampaikan maklumat, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak buruk karhutla, mulai dari munculnya kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sehari-hari, pencemaran udara, hingga kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.
Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan karhutla, personel turut melakukan foto bersama dengan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan pamflet bertuliskan “Stop Bakar Hutan dan Lahan” dari Kapolres Barito Timur. Media sosialisasi tersebut memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka lahan maupun hutan menggunakan cara pembakaran.
Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, sosialisasi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Kesadaran warga untuk tidak membakar hutan maupun lahan menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman karhutla. Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas dan sinergi dengan masyarakat, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pematang Karau dapat dicegah sedini mungkin.
Dari hasil kegiatan tersebut, masyarakat menerima sosialisasi dan memperoleh pemahaman mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan. Warga juga diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif, dan terkendali.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pematang Karau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman kabut asap di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)












