*TAMIANG LAYANG** – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Barito Timur, personel Polsek Pematang Karau melaksanakan patroli sekaligus menyambangi Posko Lapangan (Poskolap) Karhutla di wilayah Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bripka Husin bersama Atr ianto dari Damkar Kecamatan Pematang Karau serta Pahrianor dan Hanafi selaku relawan Tuyau. Patroli menggunakan kendaraan roda dua dengan menyasar kawasan hutan, lahan perkebunan serta lingkungan masyarakat di Desa Bambulung.
Kapolsek Pematang Karau **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**, menjelaskan bahwa patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi terjadinya Karhutla, khususnya di tengah kondisi lingkungan yang rawan terhadap kebakaran.
> “Patroli ini kami lakukan untuk memantau kondisi hutan dan lahan sekaligus memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan,” jelas Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan observasi terhadap kawasan hutan dan lahan yang berpotensi mengalami kebakaran. Personel juga berdialog secara langsung dengan masyarakat guna memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta menyampaikan **Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah** mengenai larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat diberikan informasi mengenai **Call Center Kepolisian 110** sebagai sarana untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya titik api maupun kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek menambahkan, sinergi antara kepolisian, Damkar dan relawan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Kewaspadaan masyarakat serta kecepatan dalam memberikan informasi diharapkan dapat mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dari hasil patroli, personel melakukan pemantauan terhadap kawasan yang menjadi sasaran dan memastikan kondisi lingkungan tetap dalam keadaan aman dari titik api. Masyarakat juga diharapkan semakin memahami larangan serta konsekuensi hukum terkait pembakaran lahan.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Apabila menemukan adanya titik api, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pungkas **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.** (Joe)












