Barito Timur – Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur terus memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.20 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu P. Supriadi, Aipda M. Dodi S. dan Brigpol Sidik Ongki. Personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 yang mengatur larangan serta sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat Kecamatan Pematang Karau diberikan imbauan agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Edukasi tersebut juga menekankan bahaya Karhutla yang dapat memicu kabut asap serta pencemaran lingkungan.
Sebagai bagian dari penguatan pesan pencegahan, personel membentangkan spanduk “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” yang memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun hutan. Personel juga melaksanakan foto bersama sebagai bentuk kampanye bersama mencegah Karhutla.
Kapolsek Pematang Karau Ipda Rikardo Hutahaean, S.H. menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus memastikan masyarakat mengetahui adanya larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Ia menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui kepedulian masyarakat dan tidak menggunakan api sebagai cara membuka lahan.
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selama kegiatan berlangsung, situasi kondusif dan terkendali.(Joe)












