Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Hulu terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, (06/09/2026), sekitar pukul 13.05 WIB, bertempat di Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L.S. Purba dan Brigadir Alfonsius Pasaribu, menyampaikan edukasi kepada warga mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan pencemaran udara serta menimbulkan dampak terhadap kesehatan, khususnya gangguan pada saluran pernapasan. Oleh karena itu, warga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka maupun mengolah lahan.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla, personel juga mengingatkan masyarakat agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan pembakaran hutan dan lahan serta memahami konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggar.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui personelnya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dan bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman serta terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” imbau personel Polsek Kapuas Hulu. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (@13)


