Kuala kapuas – Polsek kapuas hilir jajaran polres kapuas polda kalteng rutin menghimbau warga masyarakat diwilayah hukumnya agar jangan melakukan perbuatan karhutla karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan mendapat sanksi pidana, sabtu 22/10/2022.
Kegiatan dilaksanakan kepada warga masyarakat diwilayah kelurahan Barimba kecamatan kapuas hilir kabupaten kapuas provinsi kalimantan tengah, Kapolsek kapuas hilir AKP Sugiono mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota polsek mengunakan sepanduk setiap hari secara rutin sehingga masyarakat dapat memahami maksud dari himbauan tersebut.
“Dengan adanya himbauan yang setiap hari secara rutin diberikan oleh personil polsek kapuas hilir sejak dini diharapkan masyarakat patuh kepada hukum dan undang-undang sehingga tidak berani untuk melakukan perbuatan karhutla, jelas kapolsek.(en)