Personel Polsek Kapuas Barat terus menggencarkan langkah preventif dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan yang dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, dengan melibatkan AIPTU Topas T.R. dan BRIPKA Misrani. Sosialisasi menyasar warga serta tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi secara langsung mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan membuka maupun mengelola lahan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Petugas juga menjelaskan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, serta ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Penjelasan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api saat membuka lahan.
Polsek Kapuas Barat juga mengajak warga dan tokoh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan menyampaikan kembali pesan-pesan kamtibmas kepada keluarga maupun lingkungan sekitar. Dengan keterlibatan masyarakat sejak dini, potensi munculnya titik api di wilayah Kecamatan Kapuas Barat diharapkan dapat ditekan sehingga tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Sosialisasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, lancar dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri S., S.H., M.M. melalui personelnya mengharapkan masyarakat semakin memahami bahwa menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran merupakan kepentingan bersama. “Buka lahan tanpa membakar” diharapkan menjadi kebiasaan yang terus diterapkan masyarakat demi menjaga lingkungan, kesehatan, keselamatan dan kenyamanan bersama di wilayah Kapuas Barat.
