Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat meluas serta berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, dan aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Benua Lima, termasuk BRIPDA Tulus Ma Gabe Panjaitan, memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah Karhutla. Petugas juga menyosialisasikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.
Sebagai bentuk ajakan bersama dalam mencegah Karhutla, personel kepolisian bersama masyarakat di kelurahan dan desa wilayah Kecamatan Benua Lima turut membentangkan spanduk bertuliskan “STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”.
Kapolsek Benua Lima Polres Barito Timur, IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak membakar lahan menjadi langkah penting dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran yang merugikan banyak pihak.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Kami juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tegas Kapolsek.
Ia berharap masyarakat dapat menerapkan imbauan tersebut dalam kegiatan sehari-hari serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Benua Lima akan terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat guna mendukung terwujudnya wilayah Barito Timur yang aman serta terbebas dari ancaman Karhutla. (Joe)




