Cegah Karhutla, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan dan Edukasi Warga Desa Ramang

Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang terus gencar melaksanakan program sambang warga demi memberikan edukasi yang masif terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah antisipasi ini diwujudkan melalui pembentangan spanduk larangan serta sosialisasi langsung kepada masyarakat guna menyamakan persepsi dalam menjaga kelestarian lingkungan, Jumat (03/07/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menyambangi pemukiman di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Kehadiran pihak kepolisian disambut baik oleh warga setempat yang berkomitmen untuk ikut serta melakukan pengawasan di lingkungan pekarangan masing-masing. Melalui media spanduk, petugas menekankan sanksi pidana berat bagi siapapun yang sengaja melakukan pembakaran, sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa pendekatan persuasif ini sangat penting untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini. “Kami ingin masyarakat memahami seutuhnya mengenai risiko besar, dampak buruk bagi kesehatan akibat kabut asap, serta konsekuensi hukum yang melekat pada tindakan membakar hutan maupun pekarangan secara sembarangan,” ujar IPDA Fasca.

Edukasi yang diberikan mencakup penyampaian isi Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, di mana pelaku pembakaran diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Dengan adanya ancaman hukum yang nyata ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan metode bakar dalam membuka lahan baru demi keselamatan bersama serta kelestarian ekosistem di wilayah hukum Pulang Pisau.

Kegiatan sambang dialogis yang dimulai sejak pukul 09.16 WIB ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Respon positif diperlihatkan oleh warga yang menyatakan siap mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengantisipasi segala potensi bencana kebakaran di desa mereka. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *