Barito Timur – Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.05 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di Desa Bentot, wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan dipimpin dan dilaksanakan oleh personel Polsek Patangkep Tutui, yakni AIPDA Tamrin, AIPDA Marko Sutrisno, BRIPTU Ahmad Sholeh, BRIPDA Gemilang Daya Anugrah, dan BRIPDA Dede Randi, dengan didukung sarana prasarana berupa kendaraan dinas roda dua (R2).
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bentuk kampanye pencegahan Karhutla, personel juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan bersama masyarakat sebagai wujud komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui sosialisasi yang diberikan, masyarakat semakin memahami dampak buruk yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hingga kerugian ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kapolsek Patangkep Tutui, IPDA Bambang Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Barito Timur.
(Joe)






