Cegah Karhutla, Personel Piket Polsek Baamang Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Pembakaran Lahan

Kotawaringin Timur (Kotim) – Personel piket Polsek Baamang, jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (28/07/2025) pukul 08.00 WIB.

Dalam pelaksanaan sosialisasi, AIPTU Irwan Rochman Asprian selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Baamang Barat bersama petugas piket mengunjungi warga dan mengimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat memicu Karhutla.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif Karhutla serta konsekuensi hukum yang mengancam pelaku.

“Kegiatan ini kami intensifkan agar masyarakat memahami bahaya Karhutla, baik dari segi kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi. Pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana,” tegas Kapolsek.

Meskipun saat ini telah memasuki musim hujan, sosialisasi tetap dilakukan sebagai langkah antisipasi. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan, terutama bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat luas,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *