KAPUAS – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup hanya mengandalkan kesiapsiagaan aparat. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat di tingkat desa menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah munculnya titik api. Semangat tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Karhutla melalui Operasi Bina Karuna Polres Kapuas Tahun 2026 di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat.
Kegiatan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Serba Guna Sahawung, Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, Desa Sei Kayu. Sosialisasi tersebut mempertemukan unsur kepolisian, pemerintah desa, perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kerja bersama. Kasat Binmas Polres Kapuas bersama anggota, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Kepala Desa beserta perangkat, BPD, Mantir Adat, ketua RT, MPA, tokoh masyarakat dan warga mengikuti rangkaian kegiatan dengan tujuan yang sama, yakni menjaga wilayah tetap aman dari ancaman kebakaran.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Sei Kayu. Selanjutnya, Kasat Binmas Polres Kapuas memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan aktivitas membuka lahan untuk pertanian maupun perkebunan. Warga diminta meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Pesan tersebut juga menegaskan bahwa pembukaan lahan tanpa bakar harus menjadi budaya bersama. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan cara-cara yang lebih aman serta mengedepankan semangat gotong royong ketika membersihkan maupun mengolah lahan, sehingga kegiatan pertanian dan perkebunan tetap berjalan tanpa menimbulkan ancaman bagi lingkungan sekitar.
Selain aspek pencegahan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Penyampaian aturan tersebut diharapkan membuat warga semakin memahami bahwa pembakaran lahan bukan hanya berisiko menimbulkan bencana, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Peran Masyarakat Peduli Api, perangkat desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat dinilai penting sebagai penggerak pencegahan di lingkungan masing-masing. Mereka diharapkan dapat menjadi mata dan telinga dalam mendeteksi potensi karhutla sejak dini sekaligus mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Sosialisasi dalam rangka Operasi Bina Karuna Polres Kapuas Tahun 2026 tersebut berakhir sekitar pukul 10.15 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi relatif aman dan kondusif, dengan monitoring dilakukan Unit Intelkam Polsek Kapuas Barat. Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin kuat sehingga Desa Sei Kayu mampu menjadi bagian penting dalam membangun gerakan bersama menuju wilayah yang bebas dari karhutla.










