*TAMIANG LAYANG** – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta mengantisipasi dampak kabut asap di wilayah Kabupaten Barito Timur, personel Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kamis (5/11/2026) pukul 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan maupun aktivitas masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Pematang Karau, yakni BRIGPOL Mika Tabang dan BRIPDA Muhamad Bagas, memberikan edukasi serta imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Petugas menjelaskan bahwa pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, menghasilkan kabut asap yang mengganggu kesehatan serta menyebabkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan kebakaran dalam mengelola maupun membuka lahan.
Sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, personel bersama masyarakat juga membentangkan spanduk bertuliskan **STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN** yang memuat imbauan serta informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
**Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam melakukan pencegahan Karhutla melalui pendekatan edukatif dan mengajak masyarakat terlibat langsung menjaga kelestarian lingkungan.
“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap hingga kerusakan lingkungan,” ungkap IPDA Rikardo Hutahaean.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran maupun titik api di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Bambulung dan seluruh wilayah Kecamatan Pematang Karau semakin memahami bahaya Karhutla serta memiliki kesadaran bersama untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Joe)






