*Cegah Karhutla dan Ancaman Kabut Asap, Polsek Pematang Karau Sosialisasikan “Stop Membakar Hutan dan Lahan” di Desa Bambulung*

*TAMIANG LAYANG** – Sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan larangan membuka hutan maupun lahan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Minggu (1/11/2026), mulai pukul 08.30 WIB.

Sosialisasi ini melibatkan masyarakat setempat dan dilaksanakan oleh empat personel Polsek Pematang Karau, yakni AIPTU P. Supriadi, AIPDA Hendro, BRIGPOL Sidik O.W., dan BRIPDA Alghan Dwi.

Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan secara langsung agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Petugas juga menjelaskan dampak yang dapat ditimbulkan akibat Karhutla, mulai dari munculnya kabut asap, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya kesehatan dan aktivitas masyarakat.

Untuk memperkuat pesan pencegahan, personel turut membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”. Spanduk tersebut juga memuat pesan mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuka hutan atau lahan melalui pembakaran. Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan Karhutla.

Kapolsek Pematang Karau, IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka lahan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat menyebabkan kabut asap dan pencemaran lingkungan. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah Karhutla sejak dini,” ujar Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam menjaga wilayah Kecamatan Pematang Karau agar terbebas dari ancaman Karhutla.

Polsek Pematang Karau mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif dan terkendali. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *