Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Aipda I Wayan Dwi Antara, S.Sos., gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah antisipasi ini dilakukan secara langsung dengan menyambangi warga di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Jumat (17/07/2026) Pagi.
Dalam kegiatan sambang tatap muka yang dikemas melalui metode Door to Door System (DDS) ini, Aipda I Wayan Dwi Antara menyampaikan sejumlah pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Fokus utama dari dialog langsung ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar demi menjaga kelestarian lingkungan bersama.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si., melalui Kapolsek Maliku IPDA Andy Eka Pradana, S.Sos., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meminimalisir potensi bencana kabut asap. Upaya ini merujuk secara hukum pada Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan, dan Hutan.
“Kami merangkul masyarakat secara humanis untuk bersama-sama menyadari bahaya dari karhutla. Melalui penyampaian maklumat ini secara langsung, kami berharap masyarakat dapat memahami sanksi hukum serta dampak buruk yang ditimbulkan bagi kesehatan dan lingkungan jika melakukan pembakaran hutan atau lahan secara liar,” ujar IPDA Andy Eka Pradana.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.20 WIB tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Polsek Maliku berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pendekatan persuasif demi menjaga wilayah hukumnya agar senantiasa terbebas dari ancaman titik api dan bencana karhutla. (Humasrespulpis)












