Barito Timur – Sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Patung, Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di Balai Desa Patung, Kantor Desa, serta sejumlah titik kumpul masyarakat di Desa Patung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dipimpin oleh BRIPDA I Wayan Janardana selaku Bhabinkamtibmas Desa Patung.
Dalam pelaksanaannya, BRIPDA I Wayan Janardana menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Sebagai bentuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat, personel juga memasang maklumat di Kantor Desa serta lokasi-lokasi yang sering menjadi pusat aktivitas warga.
Selain memberikan sosialisasi, Bhabinkamtibmas menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta berperan aktif dalam mencegah maupun melaporkan apabila menemukan potensi terjadinya Karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca yang panas dan minim curah hujan. Dampak tersebut meliputi pencemaran udara, meningkatnya risiko penyakit saluran pernapasan, kerusakan habitat flora dan fauna, kerugian ekonomi, hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat.(Joe)




