KOTIM – Upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung, Bripda Jorgi Thio Duarte, kepolisian mendatangi langsung pemukiman warga untuk menyampaikan sosialisasi dan imbauan edukatif terkait pencegahan Karhutla pada Rabu (28/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak hukum akibat pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menegaskan bahwa pembukaan lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar sangat dilarang karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bripda Jorgi mengingatkan warga bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana yang cukup berat, yakni hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Kami mengimbau warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, kami minta warga segera melaporkannya ke Bhabinkamtibmas, RT setempat, atau instansi terkait agar bisa segera ditangani,” ujar Bripda Jorgi di lokasi.
Sosialisasi yang menyasar langsung warga setempat ini berjalan lancar, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat Desa Beringin Agung. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Y_B39)
