**BARITO TIMUR** – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polres Barito Timur melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Kandris Polsek Benua Lima, **Aipda Aulia Rakhman**, bersama aparat Desa Kandris melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di wilayah **Desa Kandris, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur**. Pemasangan maklumat dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan.
Selain memasang Maklumat Kapolda Kalteng, Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mencegah munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi Karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan edukasi mengenai **layanan Call Center 110 Polres Barito Timur**. Warga diberikan pemahaman bahwa layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh bantuan Kepolisian maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.
**Kapolsek Benua Lima IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M.**, menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa merupakan bentuk sinergi dalam membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah Karhutla.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” ujar IPDA Ichvan.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara Polri dan Pemerintah Desa juga menjadi bagian penting dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan potensi gangguan keamanan maupun kebakaran lahan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Kandris diharapkan semakin memahami larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengetahui akses layanan Kepolisian melalui **Call Center 110** ketika berada dalam situasi yang membutuhkan bantuan.
Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan sarana kendaraan roda dua tersebut berjalan dengan **aman, tertib dan kondusif**.(Joe)










