ANTANG KALANG – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Antang Kalang. Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB,Bhabinkamtibmas Desa Agung Mulya, Aiptu Eko Purnomo, turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi dan menyampaikan imbauan stop karhutla kepada warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Eko Purnomo tidak hanya mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan edukasi tegas mengenai sanksi pidana yang menanti bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. mengatakan bahwa langkah preventif ini sangat penting dilakukan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merugikan kesehatan dan perekonomian masyarakat luas.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tegas melalui Bhabinkamtibmas untuk menyadarkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum. Sanksi pidananya berat, dan kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Melalui sosialisasi yang berjalan tertib dan kondusif ini, diharapkan kesadaran warga Desa Agung Mulya semakin meningkat, sehingga wilayah hukum Polsek Antang Kalang dapat sepenuhnya bebas dari ancaman kabut asap di tahun 2026 ini.










