Pematang Karau, 25 Oktober 2025 – Personel Polsek Pematang Karau melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Kegiatan ini digelar sebagai upaya preventif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak negatifnya, termasuk pencemaran udara dan kabut asap yang mengganggu masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi, personel Polsek memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diinformasikan mengenai sanksi pidana bagi siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan, sebagai bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum.
Sebagai bagian dari kegiatan, personel dan warga membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan” yang mencantumkan informasi tentang sanksi hukum, sekaligus melakukan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga lingkungan.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat Desa Bambulung mulai memahami risiko kebakaran hutan dan lahan serta berkomitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kehadiran Polsek Pematang Karau di lapangan diharapkan dapat terus menumbuhkan kesadaran lingkungan dan menciptakan desa yang aman dari ancaman karhutla.
Kegiatan ini menegaskan peran aktif Polsek Pematang Karau dalam mendukung program pemerintah untuk pencegahan karhutla dan pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)


