KAPUAS – Menjaga kelestarian hutan bukan hanya soal mempertahankan pepohonan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dari berbagai ancaman bencana. Pesan tersebut disampaikan personel Polsek Kapuas Barat saat menggelar sosialisasi dan imbauan larangan illegal logging atau pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu menyasar masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dengan menggunakan spanduk berisi larangan pembalakan liar dan ketentuan sanksi pidana, personel piket Polsek Kapuas Barat mengajak warga memahami pentingnya menjaga kawasan hutan dan lingkungan dari aktivitas yang dapat menimbulkan kerusakan.
Dalam penyampaiannya, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan penebangan pohon secara sembarangan maupun mengambil hasil hutan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum. Menurut kepolisian, pencegahan sejak dini diperlukan agar kerusakan lingkungan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar bagi masyarakat.
Pesan yang diberikan juga dikaitkan dengan potensi bencana. Hilangnya tutupan pohon dan rusaknya kawasan hutan dapat mengganggu keseimbangan lingkungan, sehingga masyarakat diminta bersama-sama menjaga kawasan yang masih memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan.
Personel Polsek Kapuas Barat turut mengingatkan bahwa larangan illegal logging memiliki dasar hukum yang jelas. Sosialisasi mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyampaian aturan tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari kegiatan yang dapat merusak hutan dan lingkungan.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui personelnya mengajak masyarakat tidak hanya melihat persoalan pembalakan liar dari sisi hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari. Menjaga hutan berarti turut menjaga sumber air, tanah, lingkungan dan keselamatan masyarakat untuk jangka panjang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan tertib, aman dan lancar. Polsek Kapuas Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat, sehingga kesadaran menjaga hutan dapat tumbuh bersama dan wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap aman sekaligus memiliki lingkungan yang lestari.












