KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya dilakukan ketika titik api mulai muncul. Jajaran Polsek Kapuas Barat memilih memperkuat langkah pencegahan dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai konsekuensi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pesan tersebut disampaikan personel Polsek Kapuas Barat melalui kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Topas T.R. bersama BRIPKA Misrani mengajak warga dan tokoh masyarakat untuk tidak hanya memahami larangan pembakaran hutan dan lahan, tetapi juga ikut menjadi bagian dari upaya pencegahan. Masyarakat diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
Personel Polsek Kapuas Barat menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sederhana. Selain berpotensi menimbulkan kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat, kebakaran yang tidak terkendali juga dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Dalam sosialisasi itu, masyarakat diperkenalkan dengan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk memahami bahwa setiap tindakan pembakaran yang melanggar hukum dapat membawa konsekuensi serius.
Personel juga menyampaikan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan, antara lain Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, serta ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 39 Tahun 2014. Dalam materi yang disampaikan, masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran dapat menghadapi ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui personelnya mendorong masyarakat agar menjadikan pencegahan Karhutla sebagai tanggung jawab bersama. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta keberanian menyampaikan informasi apabila menemukan potensi Karhutla dinilai penting untuk menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari bencana asap.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib dan lancar hingga selesai. Melalui pendekatan edukatif tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap pesan pencegahan dapat semakin kuat di tengah masyarakat, sehingga ancaman Karhutla dapat ditekan sejak awal dan kesadaran hukum masyarakat terus meningkat.












