BREAKING NEWS:Karhutla Kembali Terjadi di Sanggau, Asap Hitam Membumbung di Kawasan Hutan dan Lahan Balai Blungai

SANGGAU, Rabu, 22 Juli 2026 – sinarraya.co.id

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.09 WIB di kawasan hutan Jalan Istana Jaya, Balai Blungai, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kobaran api tampak melahap pepohonan di kawasan hutan tersebut. Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi ke udara dan dapat disaksikan dari sekitar lokasi kejadian.

Hingga saat pengamatan dilakukan, belum terlihat adanya upaya pemadaman di titik api, baik oleh masyarakat maupun petugas terkait. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena api berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.

Peristiwa ini menjadi perhatian mengingat pemerintah telah menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Aparat, pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat diimbau untuk melakukan patroli, deteksi dini, dan penanganan cepat terhadap setiap titik api guna mencegah meluasnya kebakaran.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai penyebab kebakaran maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.

Sanksi Pelanggaran Karhutla
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang setiap orang membakar hutan.
Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah)
Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila kebakaran mengakibatkan kerugian, membahayakan keselamatan orang lain, atau merusak fasilitas umum, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP sesuai akibat yang ditimbulkan.

Instruksi Pemerintah Terkait Karhutla
Pemerintah secara konsisten menginstruksikan seluruh pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, perusahaan, dan masyarakat untuk:
Melakukan patroli rutin di daerah rawan karhutla.

Tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Melakukan deteksi dini terhadap titik panas (hotspot).
Memadamkan api sedini mungkin sebelum meluas.
Menyiagakan personel dan peralatan pemadaman selama musim kemarau.
Menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *