*Bhabinkamtibmas Polsek Patangkep Tutui Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Bentot dan Ramania*

Bartim – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui, Bhabinkamtibmas Desa Bentot dan Desa Ramania, BRIPDA Gemilang Daya Anugrah, melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai tersebut berlangsung di Desa Bentot dan Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memasang Maklumat Kapolda Kalteng di kantor pemerintahan desa dan sejumlah lokasi yang sering dikunjungi masyarakat agar informasi dapat diketahui secara luas. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ditegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Bhabinkamtibmas turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya Karhutla, berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi ataupun kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan dampak serius Karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan, yang dapat menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan khususnya penyakit pernapasan, kerusakan habitat flora dan fauna, kerugian ekonomi, serta terganggunya aktivitas masyarakat.

Kapolsek Patangkep Tutui, IPDA Bambang Wahyudi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *