Kotim – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur -, Kalimantan Tengah, Polsek Jaya Karya melaksanakan sosialisasi Saber Pungli di Desa Basirih Hulu kec. Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim.
Kapolsek Jaya Karya Samuda Iptu Subronto S.H.,M.A.P mengatakan, sosialisasi ini agar masyarakat dan aparatur pemerintah mengetahui tentang keberadaan Satgas Saber Pungli.
“Ini bagian dari upaya pencegahan pungli. Selain itu kami juga ingin mengingatkan semua pihak bahwa pemberi dan penerima pungli akan diancam pidana,” tegas Subronto.
Sosialisasi kembali dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan , Rabu (02/07/2025).
Pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satgas Saber Pungli dilaksanakan di Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dalam kegiatan ini Polsek Jaya Karya di sampaikan Bhabinkamtibmas Desa Basirih Hulu Aipda Adiyatma J
Sosialisasi yang terus gencar dilaksanakan menyasar kepada warga Desa Basirih Hulu. Kegiatan yang dilaksanakan ini disambut positif perangkat desa dan masyarakat setempat.Petugas menyampaikan sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
“Mudahan-mudahan kita bisa bersama-sama mencegah dan memerangi pungli karena itu akan membebani dan merugikan masyarakat. Pungli juga akan membawa konsekuensi hukum karena itu merupakan tindak pidana,” pungkasnya.(smd23)


