Samuda – Polsek Jaya Karya Polres Kotim Polda Kalimantan Tengah. Bhabinkamtibmas dari Polsek Jaya Karya, Aipda Heru Suseno melaksanakan giat sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi tersebut dilakukan disela-sela kegiatan Patroli Rutin oleh unit Sabhara polsek Jaya Karya di permukinan masyarakat kota Samuda. Jumat (22/05/2026).
Selama kegiatan, Aiptu Pujianto memberikan himbauan dan informasi kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Upaya ini merupakan bagian dari tindakan preventif dan edukasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Aiptu Pujianto menekankan pentingnya kerjasama antara Kepolisian, Perangkat Desa dan Masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. Serta juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan cara meningkatkan pemahaman tentang bahayanya serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Reski Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, S.H, menyampaikan agar warga masyarakat kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan kecamatan Teluk Sampit selalu waspada terhadap narkoba, lindungi generasi penerus bangsa dari narkoba, buka mata dan telinga kemudian lawan narkoba sehingga warga masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba maupun tindakan kriminalitas lainnya. Kehadiran Patroli Kepolisian merupakan bukti nyata dari Polres Kotim Khususnya Polsek Jaya Karya dalam memberikan dukungan serta edukasi kepada masyarakat dalam upaya bersama menjaga lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba, ucap Kapolsek.
Bahaya narkoba bukan hanya mempengaruhi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan menjalankan kegiatan sosialisasi ini, Bhabinkamtibmas berperan aktif dalam membangun kesadaran akan dampak buruk narkoba serta mendorong pencegahan dan penghindaran penggunaan narkoba di kalangan warga. (SekJK_31)
