Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya laksanakan Sosialisasikan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Masyarakat di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya, Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Aipda Adiyatma Jaya , melaksanakan sosialisasi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kepada warga masyarakat di Desa Basirih Hulu kec.Mentaya Hilir Selatan, Kab. Kotim Prov.Kalteng yang merupakan Desa Binaannta. Senin (23/06/2025) Pagi

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk mengantisipasi dan pencegahan terjadinya TPPO di Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan harapan tidak ada warga masyarakat yang menjadi korban.

Dalam kegiatan Bhabinkamtibmas Polsek Jaya Karya Aipda Adiyatma Jaya menjelaskan tentang definisi TPPO, modus operasi, jenis TPPO, alur perdagangan manusia ilegal dan dampak yang terjadi. Melalui sosialisasi itu diharapkan agar seluruh masyarakat mengetahui dan terhindar dari modus tindak pidana perdagangan orang di kecamatan Mentaya Hilir Selatan khususnya di Desa Basirih Hulu yang merupakan desa Binaannya.

“Sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat memberitahukan kepada keluarganya guna berhati-hati terhadap oknum yang mengajak untuk bekerja ke luar negeri dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,”

Ditempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Subronto,S.H.,M.A.P berharap kepada masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan tersebut, mengingat selama ini telah banyak warga yang menjadi korban TPPO.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat terhindar dari praktek perdagangan orang, masyarakat semakin cerdas dalam mengambil keputusan. Karena kasus perdagangan orang ini menjadi perhatian khusus Polri, dan apabila ada yang mengetahui terjadinya TPPO agar segera melaporkan ke Polsek Jaya Karya,” ucap kapolsek.(JYK-SMD23)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *