Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Baamang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Senin (28/07/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya praktik TPPO di wilayah Kecamatan Baamang, sehingga diharapkan tidak ada warga yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan secara rinci terkait definisi TPPO, modus operandi yang biasa digunakan pelaku, jenis-jenis perdagangan orang, alur perdagangan ilegal, serta dampak negatif yang ditimbulkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak mudah terperdaya oleh bujuk rayu pelaku TPPO.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan dapat mengingatkan keluarganya untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Baamang.
Secara terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang AKP Moch. Romadhon, S.H., M.M., mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menyikapi tawaran pekerjaan, tidak mudah tergiur janji-janji yang mencurigakan, dan segera melaporkan ke Polsek Baamang apabila menemukan indikasi TPPO,” tegas Kapolsek.
(Bmg)




