BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN TAMIANG LAYANG MEDIASI SENGKETA TANAH BERSAMA APARAT DAN TOKOH MASYARAKAT

Barito Timur – Pada hari Jum’at, 22 Agustus 2025, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamiang Layang, Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan tengah, melaksanakan kegiatan pendampingan proses mediasi sekaligus pengukuran tanah yang menjadi objek sengketa. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Tamiang Layang, tepatnya di RT 18.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Lurah Tamiang Layang, Ketua RT 18, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, staf kelurahan, serta tokoh adat yakni Demang dan Mantir Adat, bersama kedua belah pihak yang bersengketa. Kehadiran unsur pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh adat bertujuan untuk memberikan solusi yang adil serta menjaga keharmonisan masyarakat.

Proses mediasi berlangsung dengan penuh keterbukaan, di mana kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menerima hasil pengukuran tanah. Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menerima hasil pengukuran. Mereka juga menyatakan akan mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud.

Kegiatan mediasi ini mencerminkan sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan warga secara damai. Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa peran Bhabinkamtibmas bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga membantu mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi masyarakat binaannya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa hambatan berarti, serta disambut positif oleh warga sekitar.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *