Barito Timur – Kamis, 31 Juli 2025
Sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Kupang Bersih, Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur – Polda Kalteng, Brigpol Sidik Ongki Wibowo kembali turun langsung ke lapangan menyambangi warga dan petani di Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau.

Dalam kegiatan sambang dan patroli kamtibmas (cooling system) ini, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Selain menyampaikan edukasi hukum, Brigpol Sidik juga memberikan apresiasi kepada para petani yang telah aktif mengembangkan lahan pertanian, khususnya komoditas jagung. Ia menilai upaya tersebut sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi mandiri masyarakat desa.
> “Kami sangat mengapresiasi semangat para petani yang telah memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan produktif. Ini patut menjadi contoh bagi warga lainnya,” ujar Brigpol Sidik di sela-sela kegiatan.
Ia juga mendorong agarmasyarakat terus mengembangkan lahan-lahan kosong untuk budidaya pertanian, sebagai salah satu solusi menghadapi tantangan ekonomi dan keterbatasan lahan produktif.
Kegiatan yang berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif ini menggunakan kendaraan dinas R2 sebagai sarana mobilitas ke lokasi-lokasi pertanian warga.
Kapolsek Pematang Karau, IPTU Ather Diorama, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari strategi Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif melalui pendekatan dialogis dan edukatif.(Joe)




