Benua Lima — Bhabinkamtibmas Desa Banyu Landas Polsek Benua Lima Polres Barito Timur, Aipda Wahyu, bersama aparat Desa Banyu Landas melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Selasa (8/9/2026)
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima, tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Selain pencegahan Karhutla, Aipda Wahyu mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya serta tidak menyebarkan berita atau isu yang belum jelas kebenarannya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas dan mencegah penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Masyarakat juga diberikan sosialisasi mengenai Call Center 110 Polres Barito Timur sebagai layanan Kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan atau pelayanan Kepolisian dalam situasi mendesak.
Melalui kegiatan tersebut, terjalin koordinasi yang baik antara Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Desa Banyu Landas dalam bersinergi mencegah Karhutla sekaligus menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, lancar dan kondusif.(Joe)
