KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang optimal, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Pada Rabu (04/11/2026), Polsek Kapuas Barat memberikan pelayanan administrasi berupa penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) barang bagi warga Desa Saka Mangkahai.
Kegiatan pelayanan administrasi tersebut dipimpin langsung oleh KA SPKT I Polsek Kapuas Barat, Aiptu Yusuf. Petugas melayani masyarakat yang mengurus dokumen laporan kehilangan dengan humanis, teliti, serta tanpa dipungut biaya.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa penerbitan SKTLK ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan prima yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan administrasi kepolisian, termasuk penerbitan surat kehilangan. Pelayanan kami kedepankan secara gratis, cepat, dan transparan agar masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan terbantu dalam mengurus kembali dokumen atau barang penting yang hilang.(Ysf)





