Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng – Dalam upaya memberantas Pungutan Liar, Personil Polsek Sungai Sampit melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada masyarakat di wilayah hukum setempat.
Kali ini sosialisasi Saber Pungli dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sampit Aipda Eddy menyasar masyarakat yang ada di Desa Bagendang Permai Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Rabu (4/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Petugas menyampaikan sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhafi Kurnia Yudistira, S.Tr.K. mengatakan bahwa sosialisasi Saber Pungli penting artinya disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui adanya Satgas Saber Pungli yang peranannya untuk mencegah dan menindak bagi siapa saja yang melakukan praktek pungutan liar baik di instansi pemerintah maupun swasta.
“Kami ingin mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi pungli di semua sektor baik ditingkat Kabupaten sampai dengan tingkat Desa,” beber Dachi.
“Kegiatan tersebut disambut baik oleh warga dan mengapresiasi positif dan mereka berharap adanya perubahan perilaku aparatur pemerintah menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (sei-spt)




